December 14, 2024
e-Meterai

Meterai Digital Resmi Diluncurkan, Begini Cara Kerjanya!

Setiap dokumen berharga membutuhkan meterai agar memiliki nilai hukum.

Sehingga dokumen tersebut bisa dijadikan alat bukti di pengadilan saat dibutuhkan.

Namun di era siber ini, dokumen berharga tidak hanya diterbitkan dalam bentuk cetak. 

Banyak dokumen berharga yang diterbitkan dalam versi elektronik demi terjadinya efisiensi dalam sebuah kerjasama. 

Nah, dalam membersamai perkembangan ekonomi digital dan teknologi informasi tersebut, Pemerintah Indonesia pun meluncurkan meterai digital atau e-meterai pada 1 Oktober 2021.

Disadur dari situs resmi Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap agar kehadiran e-meterai mampu mentransformasi ekonomi Indonesia untuk menuju ke arah yang lebih baik.

Apa Itu Meterai Elektronik 

Apa Itu e-Meterai

Meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik.

Hal ini sesuai dengan UU ITE No. 11 Tahun 2008 pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. 

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik yang telah dibubuhi e-meterai setara  dengan dokumen kertas.

Bea e-meterai ini dikenakan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 dan dikenakan atas:

1. Dokumen yang dianggap sebagai alat hukum untuk menangani kasus perdata.

Dokumen yang bersifat perdata meliputi:

  • Surat Perjanjian
  • Akta Notaris
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
  • Surat Berharga 
  • Dokumen Transaksi Surat Berharga
  • Dokumen Lelang

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.

3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 dengan menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan pelunasan hutang. 

Cara Kerja Meterai Elektronik

Sama seperti meterai tempel, meterai elektronik akan memberi nilai hukum pada dokumen yang dibubuhinya. 

Lalu bagaimana cara memastikan e-materai pada suatu dokumen digital asli?

Masih dilansir dari situs resmi Kemenkeu, dipaparkan bahwa e-meterai menggunakan teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. 

Pertama adalah fitur keamanan OVERT.

Sistem keamanan ini memungkinkankan e-meterei untuk memiliki bentk desain barcode unik yang berbeda antara satiu sama lain. 

Selanjutnya, ada sistem keamanan COVERT.

COVERT merupakan peruri seal yang hanya dapat dibaca dengan scanner khusus dari peruri. 

Dan yang terakhir adalah fitur keamanan forensik, yang dalam proses pembuktiannya akan dilakukan dibawah pengawasan peruri. 

Baca juga: Cari Tahu Perbedaan Copywriting dan Content Writing, Yuk!

Cara Membeli Meterai Elektronik

Meterai elektronik dapat diperoleh dengan sangat mudah secara online, berikut caranya:

1. Silakan kunjungi situs e-meterai.co.id.

Situs untuk Membeli e-Meterai

2. Setelah itu, Anda bisa perlu melakukan pendaftaran, dengan mengklik menu Daftar yang ada dipojok kanan atas.

3. Kemudian Anda akan diminta untuk memilih tipe pengguna e-meterai; apakah personal, enterprise, atau wholesale.

Pendaftaran di Situs e-Meterai

4. Untuk pembelian personal, Anda hanya akan diminta untuk mengunggah foto KTP.

Setelah foto KTP berhasil diunggah, silakan mengisi data dari secara baik dan benar.

Mengisi Data Diri

5. Jika sudah, Anda hanya perlu mengklik tombol Daftar.

6. Setelah pendaftaran selesai, Anda bisa melakukan Login.

Pada tahap ini, Anda akan dikirimi kode OTP via SMS dan email untuk melakukan validasi.

Memasukkan Kode OTP

7. Kemudian, Anda bisa mengklik menu Pembelian untuk mendapatkan e-Meterai. 

Apabila Anda sudah pernah membeli sebelumnya, dan masih memiliki e-Meterai yang belum terpakai, Anda bisa langsung mengklik menu Pembubuhan.

Pembelian e-Meterai

8. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi form tentang detail dokumen yang akan dibubuhi.

Isi Detail Dokumen yang akan Dibubuhi Meterai Elektronik

9. Lalu, Anda akan diminta mengunggah dokumen yang akan dibubuhi e-meterai. 

Proses Pembubuhan e-Meterai

10. Setelah itu, Anda perlu membuat PIN dan kemudian melakukan konfirmasi ulang.

Pembuatan PIN

11. Jika berhasil membuat PIN, Anda tinggal mengunduh file yang telah dibubuhi meterai elektronik atau mengirimkan file tersebut ke email tujuan.

Mudah sekali bukan cara untuk mendapatkan e-meterai dan membubuhkannya.

Selain itu, Anda juga akan diberi akses kepada daftar riwayat file apa saja yang telah Anda bubuhi meterai elektronik.

Anda juga tidak perlu khawatir jika dokumen berharga Anda hilang atau tanpa sengaja terhapus, sebab Anda bisa dengan mudah mengunduh ulang file yang dibutuhkan melalui portal e-Meterai.

Penutup 

Jadi kini ada dua jenis meterai yang dimiliki Indonesia, yaitu meterai tempel dan meterai elektronik. 

Anda tinggal memilih mana yang akan digunakan sesuai kebutuhan.

Tapi yang jelas, dengan meterai elektronik ini, berbagai urusan kerjasama dapat dilangsungkan dengan lebih cepat dan efektif.

Bukan hanya karena kita tidak perlu lagi menjilat meterai atau membubuhkan lem, namun karena semua proses kerjasama bisa dilangsungkan secara virtual.

Tidak mengenal batasan ruang dan waktu.

Leave a Reply